You are here:

Kejaksaan Negeri Kab Semarang Mengeksekusi UP sebesar Rp 2 Miliar a.n terpidana Sahrul dan Rp 65 juta a.n terpidana Rahmawati dalam kasus Tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng pada pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Mengeksekusi UP sebesar Rp 2 Miliar a.n terpidana Sahrul dan Rp 65 juta a.n terpidana Rahmawati dalam kasus Tindak pidana korupsi di Dinas Perkebunan Provinsi Jateng pada pekerjaan Pengadaan Benih Tebu Pola II di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Sukoharjo tahun 2013 dengan nilai kontrak sebesar 13.072.181.760,- dengan pelaksana pekerjaan PT. Cahaya Abadi Global telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.876.098.934,- dilakukan oleh Ir. SAHRUL Bi SINDRING (Alm) selaku Direktur PT. Cahaya Abadi Global bersama – sama atau sendiri – sendiri dengan RAHMAWATI selaku Pelaksana Lapangan PT. Cahaya Abadi Global.

Melaksanakan penyetoran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 393 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 15/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT SMG jo 17/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg tanggal 05 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. SAHRUL Bin SINDRING yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 05 Maret 2021 telah menyatakan terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 12.876.098.938,- dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan oleh Petani sebesar Rp 2.066.634.686 dan uang yang disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp 130.000.000,-, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 10.679.464.248.

Melaksanakan penyetoran uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 860 K/ Pid.Sus/ 2021 jo 16/ PID.SUS-TPK/ 2020/ PT.SMG jo 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smg tanggal 09 Maret 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana RAHMAWATI Binti RUPI’IN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 09 Maret 2021 telah menyatakan terpidana dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 65.000.000,-, yang besarnya uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita penyidik sebesar Rp 65.000.000.