Prosedur PPID
Untuk mendapatkan informasi di kejaksaan langkah yang harus dilakukan :
- Temui Petugas Meja Informasi;
- Siapkan Kartu Identitas Diri berupa : KTP, SIM atau Tanda Pengenal Lainnya;
- Isi Formulir Permohonan Informasi Publik;
- Dalam Waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja kami akan memenuhi permohonan Anda, dengan tambahan 7 (tujuh) hari kerja jika dibutuhkan;
- Pastikan Anda menerima tanda terima Permohonan Informasi Publik