You are here:

Prosedur PPID

Untuk mendapatkan informasi di kejaksaan  langkah yang harus dilakukan :

  1. Temui Petugas Meja Informasi;
  2. Siapkan Kartu Identitas Diri berupa : KTP, SIM atau Tanda Pengenal Lainnya;
  3. Isi Formulir Permohonan Informasi Publik;
  4.  Dalam Waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja kami akan memenuhi permohonan Anda, dengan tambahan 7 (tujuh) hari kerja jika dibutuhkan;
  5. Pastikan Anda menerima tanda terima Permohonan Informasi Publik